
Table of Contents
ToggleSPMB SUMUT BERKAH 2026
akses laman SPMB SUMUT BERKAH 2026
https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id

SMAN 6 Medan Siap SPMB Online TP. 2026/2027

Daya Tampung

Sosialisasi Tim SPMB SMAN 6 Medan
Potensi Wilayah SPMB SMAN 6 Medan
Download Dokumen Pendukung SPMB
| Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB TP. 2026/2027 | Download |
| Pemetaan Wilayah pada Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menegah Kejuruan Dinas Pendidikan Prov. Sumatera Utara | Download |
| Form Surat Pernyataan Kepala Sekolah (NILAI RAPOR) | Download |
| Form Surat Pernyataan Kepala Sekolah Anak GTK | Download |
| Form Surat Pernyataan Orangtua (Afirmasi) | Download |
| Form Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Sekolah untuk murid sebagai Ketua Organisasi (Ketua OSIS-OSIM-MPK-Badan Eksekutif Siswa (BES) | Download |
FAQ (Frequency Asked Questions)

FAQ SPMB SUMUT BERKAH 2026
Bantuan permasalahan SPMB SUMUT Berkah 2026 klik link FAQ SPMB SUMUT BERKAH 2026
Bagaimana Jadwal SPMB 2026?
| Tanggal | Jenis Kegiatan |
| TAHAP 1 | |
| 25 Mei – 2 Juni 2026 | Pendaftaran SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili) |
| 25 Mei – 3 Juni 2026 | Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK untuk Cabdisdik Wilayah I s.d VI (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili) |
| 4 Juni 2026 | Pengumuman SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK |
| 5 – 8 Juni 2026 | Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap I |
| TAHAP 2 | |
| 18 – 24 Juni 2026 | Pendaftaran SPMB Tahap II jenjang SMA/SMK untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI (Jalur Prestasi) |
| 18 – 25 Juni 2026 | Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap II jenjang SMA/SMK untuk Cabdisdik Wilayah I s.d VI (Jalur Prestasi) |
| 26 Juni 2026 | Pengumuman SPMB Tahap II jenjang SMA/SMK |
| 27, 29 – 30 Juni 2026 | Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap II |
Apa saja persyaratan calon murid baru SPMB 2026?
1. Calon murid baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Calon murid baru wajib SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat Keterangan Lulus
3. Calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orangtua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2026
4. Nama orangtua/wali calon murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orangtua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya
5. Bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga
6. Calon murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato; dan/atau bertindik serta pergaulan bebas
8. Calon murid baru SMA hanya memilih 1 sekolah
9. Download Aplikasi SPMB SUMUT BERKAH 2026 (download aplikasi SPMB 2026)
Bagaimana Tahapan SPMB 2026?
Tahap 1: (a) Jalur Afirmasi; (b) Jalur Mutasi; (c) Jalur Domisili.
Tahap 2: Jalur Prestasi: (1) Jalur Prestasi Akademik; (2) Jalur Prestasi Non Akadamik

Pendaftaran Jalur Afirmasi. Bagaimana tata caranya?
1. Mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (download aplikasi SPMB 2026), kemudian daftar dan lakukan login menggunakan NISN atau NIK
2. Mengunggah (upload) hasil pindai (scan) Kartu Keluarga (KK) asli atau yang telah dilegalisir
3. Khusus bagi calon murid baru yang berasal dari pondok pesantren, panti asuhan, panti sosial, atau boarding school (satuan pendidikan berasrama), berdasarkan tempat kedudukan satuan pendidikan/lembaga asal, wajib mengunggah (upload) Surat Keterangan dari satuan pendidikan/lembaga asal
4. Khusus keluarga tidak mampu, wajib mengunggah (upload) salah satu bukti keikusertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, berupa:
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif (https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1)
2) Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih aktif (https://dtsen.data.go.id)
3) Program Bantuan dari Pemerintah Daerah lainnya (https://dtsen.data.go.id), dan/atau
4) Surat Keterangan dari Panti Asuhan/Panti Sosial yang dikelola oleh Pemerintah
5. Khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, wajib menunggah (upload) hasil asesmen awal yang meliputi asesmen fisik, psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik, yang dilakukan oleh psikolog, psikiater, dokter spesialis, atau kepala sekolah asal
6. Khusus dalam kondisi pengecualian terdampak bencana yang mendaftar di luar satuan pendidikan terdampak, wajib melampirkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat atau satuan pendidikan asal
7. mengunduh (download) bukti pendaftaran
Pendaftaran Jalur Mutasi. Bagaimana tata caranya?
1. Mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (download aplikasi SPMB 2026), kemudian daftar dan lakukan login menggunakan NISN atau NIK
2. Mengunggah (upload) hasil pindai (scan) Kartu Keluarga (KK) terbaru asli atau yang telah dilegalisir atau resi pengurusan Kartu Keluarga sesuai domisili orangtua/wali yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
3. Untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali, calon murid baru wajib mengunggah (upload) Surat Keputusan (SK) mutasi/perpindahan tugas orangtua/wali yang diterbitkan oleh instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan
4. Calon murid baru yang dapat diterima adalah calon murid yang sebelumnya bersekolah pada SMP/sederajat di alamat asal sebelum perpindahan
5. Khusus anak guru, memilih 1 (satu) SMA sesuai dengan satuan pendidikan tempat orangtua bertugas
6. Khusus anak guru pada jenjang SMA, wajib mengunggah (upload) Surat Penugasan orangtua sebagai guru atau tenaga kependidikan yang diterbitkan oleh kepala sekolah SMA tempat bertugas
7. mengunduh (download) bukti pendaftaran
Pendaftaran Jalur Domisili. Bagaimana tata caranya?
1. Mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (download aplikasi SPMB 2026), kemudian daftar dan lakukan login menggunakan NISN atau NIK
2. Mendaftar berdasarkan domisili yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah
3. Mengunggah (upload) hasil pindai (scan) Kartu Keluarga (KK) asli atau yang telah dilegalisir
4. Mengunggah (upload) hasil pindai (scan) rapor semester 1 sampai dengan semester 5 yang memuat mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris, serta dilengkapi dengan Surat Keterangan Nilai Rapor yang ditandatanganin oleh kepala sekolah SMP/sederajat dan bersumber dari Nilai Pengetahuan (KI-3)
5. Khusus calon murid baru yang berasal dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial, Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) wajib mengunggah (upload) Surat Keterangan dari satuan pendidikan/lembaga asal berdasarkan tempat kedudukan lembaga tersebut
6. mengunduh (download) bukti pendaftaran
Pendaftaran Jalur Prestasi. Bagaimana tata caranya?
1. Mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (download aplikasi SPMB 2026), kemudian daftar dan lakukan login menggunakan NISN atau NIK
2. Mendaftar tidak berdasarkan domisili dan hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah
3. Mengunggah (upload) hasil pindai (scan) Kartu Keluarga (KK) asli atau yang telah dilegalisir
4. Untuk jalur prestasi Akademik, calon murid baru mengunggah (upload) dokumen sebagai berikut:
1) hasil pindai (scan) rapor semester 1 sampai dengan semester 5 yang memuat mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris, serta dilengkapi dengan Surat Keterangan Nilai Rapor yang ditandatanganin oleh kepala sekolah SMP/sederajat dan bersumber dari Nilai Pengetahuan (KI-3)
2) mengisi nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan mengunggah (upload) sertifikat TKA
3) mengunggah (upload) sertifikat prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya
4. mengunduh (download) bukti pendaftaran
Pendaftaran Jalur Prestasi Non Akademik. Bagaimana tata caranya?
1. Mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (download aplikasi SPMB 2026), kemudian daftar dan lakukan login menggunakan NISN atau NIK
2. Mendaftar tidak berdasarkan domisili dan hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah
3. Mengunggah (upload) hasil pindai (scan) Kartu Keluarga (KK) asli atau yang telah dilegalisir
4. Untuk jalur prestasi Non Akademik, calon murid baru mengunggah (upload) dokumen sebagai berikut:
1) sertifikat prestasi nonakademik di bidang seni dan/atau olahraga, serta surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah atau induk organisasi yang menaungi
2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi Ketua OSIS dan/atau organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah serta dibubuhi materai paling sedikit sesuai ketentuan yang berlaku
3. mengunduh (download) bukti pendaftaran
Apa itu Kartu Keluarga Calon Murid Baru?
Calon murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2026; dan jika dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murdi baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
1) bencana alam dan atau
2) bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
“Penggunaan Kartu Keluarga yang utama dan Surat Keterangan Domisili hanya untuk piihan terakhir karena keadaan tertentu“
Catatan:
Menurut UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam, dan sosial. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana Non Alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non-alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi, dan wabah penyakit. Selanjutnya, Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Perubahan Kartu Keluarga Baru. Apa saja itu?
Untuk perubahan Kartu Keluarga (KK) baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun tidak menyebabkan perpindahan orangtua karena penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak
a. dalam hal terdapat perubahan pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
b. dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut
c. dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon murid baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang
d. dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
Bagaimana dengan Kartu Kelurga Wali?
Untuk calon murid baru yang mengikuti wali, nama wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya ketika masuk SMP/sederajat, akta kelahirannya dan/atau KK sebelumnya
Berapa daya tampung setiap jalurnya SPMB 2026 di SMAN 6 Medan?

1. Jalur Afirmasi (SMA). Daya tampung jalur afirmasi untuk SMA paling sedikit 30% dari daya tampung sekolah, terbagi:
a) keluarga tidak mampu paling sedikit 20%;
b) penyandang disabilitas paling banyak 5%; dan
c) kondisi pengecualian terdampak bencana alam paling banyak 5% bagi murid yang mendaftar di luar satuan pendidikan yang terdampak bencana.
2. Jalur Mutasi (SMA). Daya tampung/kuota jalur Mutasi paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, yang terbagi:
a) mutasi orangtua/wali paling sedikit 3%, dan
b) anak guru paling banyak 2%
3. Jalur Domisili (SMA). Daya tampung Jalur Domisil SMA paling sedikit 30% dari daya tampung sekolah
4. Jalur Prestasi (SMA). Daya tampung jalur Prestasi SMA paling sedikit 35% dari daya tampung sekolah, terdiri:
a) Prestasi Akademik 30%; dan
b) Prestasi Non Akademik 5%
Apa itu Jalur Afirmasi?
Jalur Afirmasi
1. Jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas dan kondisi pengecualian terdampak bencana.
2. Daya tampung jalur afirmasi untuk SMA paling sedikit 30% dari daya tampung sekolah, terbagi atas
a. keluarga tidak mampu paling sedikit 20%
b. penyandang disabilitas paling banyak 5%
c. kondisi pengecualian terdampak bencana alam paling banyak 5% bagi murid yang mendaftar di luar satuan pendidikan yang terdampak bencana
3. Calon murid baru SMA hanya memilih 1 sekolah yang dituju
4. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
1) Bukti aktif keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/atau program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs: https://pip.kemdikbud.go.id / https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
2) Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih aktif, dapat dilihat melalui situs https://dtsen.data.go.id
3) Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya, sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang terdaftar pada Data Tunggal Sosial, Ekonomi (DTSEN) (https://dtsen.data.go.id)
4) Surat keterangan dari Panti Asuhan/Panti Sosial yang dikelola oleh Pemerintah
5. Calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan surat pernyataan dari orangtua/wali murid yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
6. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Pemalsuan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 pada pasal 41.
8. Calon murid baru penyandang disabilitas diperuntukan bagi calon murid kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan siswa tersebut benar penyandang disabilitas serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMP LB.
9. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia, maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
10. Jika daya tampung jalur afirmasi belum terpenuhi, sisa daya tampung dialokasikan ke jalur prestasi akademik.
SMA mana saja yang menerima Jalur Khusus Tuna Rungu?
Jalur khusus ketunaan untuk tuna rungu. Tuna rungu dapat diterima di (1) SMAN 16 Medan, Kota Medan, (2) SMAN 2 Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, (3) SMAN 1 Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang; (4) SMAN 2 Kisaran, Kab. Asahan; (5) SMAN 4 Pematang Siantar, Kota Pematang Siantar; (6) SMAN 2 Kabanjahe, Kab. Karo; dan (7) SMAN 2 Padang Sidimpuan, Kota Padangsidimpuan
SMA mana saja yang menerima Jalur Khusus Tuna Netra?
Jalur khusus ketunaan untuk tuna netra. Tuna netra dapat diterima di (1) SMAN 13 Medan, Kota Medan; (2) SMAN 2 Binjai, Kota Binjai; (3) SMAN 2 Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, dan (4) SMAN 2 Pematang Siantar, Kota Pematang Siantar
Apa itu Jalur Mutasi dan Anak Guru Tempat Bertugas?
Kuota jalur Mutasi paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, yang terbagi:
a) mutasi orangtua/wali paling sedikit 3%, dan
b) anak guru paling banyak 2%
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid baru, terdiri dari pindah tugas orangtua/wali, diutamakan minimal mutasi antar kabupaten/kota yang bekerja sebagai ASN/TNI-POLRI/BUMN/BUMD dan Anak Guru.
1. Jalur mutasi orangtua/wali diperuntukkan bagi calon murid baru yang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan: (a) surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan; (b) kartu keluarga terbaru atau resi pengurusan kartu keluarga sesuai dengan domisili orangtua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil; (c) surat penugasan dari instansi atau lembaga maksimal berlaku 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru; dan (d) calon murid baru harus terdaftar pada sekolah SMP atau sederajat pada lokasi awal perpindahan
2. Jalur Anak Guru diutamakan bagi calon murid yang orang tuanya berstatus Guru baik ASN maupun non ASN di tempat bertugas yang sama dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah
3. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tesedia maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran
4. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur mutasi pada pindah tugas orangtua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon murid pada jalur mutasi anak guru; dan
5. Apabila kuota jalur mutasi belum terpenuhi, sisa kuota dialokasikan ke jalur prestasi akademik
Apa itu Jalur Domisili?
Jalur Domisili (SMA)
Daya tampung Jalur Domisil SMA paling sedikit 30% dari daya tampung sekolah
1. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid baru SMA yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling sedikit 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB SMA Tahun Ajaran 2026/2027
2. Dinas Pendidikan menetapkan wilayah penerimaan murid baru menggunakan metode pendekatan wilayah administratif Kelurahan/Desa dan/atau Kecamatan dengan menggunakan sumber data dari DAPODIK yang dipadankan dengan data dari Dukcapil serta metode lainnya sesuai dengan karakteristik daerah
3. Satuan Pendidikan SMA dapat menerima calon murid baru dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi
4. Calon murid baru SMA hanya memilih 1 sekolah
5. Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat
6. Dalam hal jumlah pendaftar dalam satu sekolah pada jalur domisili melebihi kuota, maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas: kemampuan akademik, jarak tempat tinggal terdekat, dan usia
7. Apabila kuota jalur domisili belum terpenuhi, sisa kuota dialokasikan ke jalur prestasi akademik.
Apa itu Jalur Prestasi Akademik?
Jalur Prestasi SMA
Daya tampung jalur Prestasi SMA paling sedikit 35% dari daya tampung sekolah, terdiri dari
(a) Prestasi Akademik 30% ;
(b) Prestasi Non Akademik 5%
Jalur Prestasi Akademik untuk SMA/SMK dilakukan pembobotan berdasarkan
a. Nilai Rapor. Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon murid baru SMA/SMK dimana sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 s.d semester 5 sebagai berikut:
1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (untuk sekolah keagamaan, nilai mata pelajaran ini merupakan rata-rata dari nilai sub mata pelajaran)
2) Pendidikan Pancasil dan Kewarganegaraan
3) Bahasa Indonesia
4) Matematika
5) Ilmu Pengetahuan Alam
6) Ilmu Pengetahuan Sosial
7) Bahasa Inggris
Rerata nilai rapor dai semester 1 s.d semester 5 yang didukung Surat Keterangan nilai rapor oleh Kepala SMP/sederajat dan berasal dari nilai Pengetahuan (KI-3) saja
b. Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan melampirkan sertifikat TKA
Bagaimana Organisasi sekolah dan kepanduan itu?
Organisasi sekolah dan kepanduan diperuntukkan kepada pengalaman sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi y ang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), BES (Badan Eksekutif Siswa), dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
Apa Prestasi Lomba (Akademik) itu?
Prestasi Lomba Akademik (lomba sains, teknologi, riset, inovasi) terdiri dari
1) Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
2) Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
3) Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
4) Kompetisi Robotika
Bagaimana Jalur Prestasi Lomba (Non Akademik) itu?
Jalur Prestasi Non Akademik (lomba seni dan olah raga) untuk SMA/SMK, dilakukan pembobotan berdasarkan:
1) Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS3N);
2) Gala Siswa Indonesia (GSI)
3) Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
4) Olimpiade Olahraga Nasional (O2SN)
5) Pekan Olahraga Nasional (PON)
6) Pekan Olahraga Provinsi (POPROV)
7) Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
8) Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL)
9) Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
10) Paragames Olahraga Nasional
11) Prestasi bidang seleksi ketat Jambore Nasional
12) Lomba lainnya yang telah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional
Apa itu Prestasi Lomba (Akademik dan Non Akademik)?
Jalur Prestasi Lomba (Akademik dan Non Akademik) diperuntukkan bagi calon murid baru SMA/SMK yang memperoleh Juara I, II, dan III pada lomba bidang akademik dan non akademik, baik secara individu dan/ataui beregu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan atau Lembaga Induk Organisasi lainnya di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional, serta tingkat Internasional dengan memprioritaskan jenis lomba individu yang didukung oleh pernyataan tertulis dari Kepala Sekolah. Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh calon murid baru, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan Penyelenggara Lomba dan/atau dapat dilihat melalui link:
Apa itu batasan dengan ketentuan prestasi non akademik?
Prestasi Non Akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan
a. diprioritaskan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau individu
b. jika pada angka (a) tidak terpenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada murid yang memiliki prestasi kategori beregu atau kelompok
c. prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima pada 1 satuan pendidikan adalah seluruh anggota tim sesuai dengan daya tampung yang tersedia pada jalur Prestasi Non Akademik dengan melampirkan Sertifikat/Piagam dari Lembaga Penyelenggara, dan d. Prestasi diperoleh maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan sebelum pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 pada saat calon murid bersekolah di tingkat SMP/sederajat (sejak kelas 7)
Kuota Rombel Khusus SMA Terbuka. SMA mana saja itu?
Kuota rombongan belajar khusus SMA Terbuka ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dengan tidak mengurangi jumlah rombongan belajar reguler pada SPMB TA. 2026/2027. Sekolah yang ditetapkan sebagai SMA Terbuka berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan yaitu (1) SMAN 20 Medan, Kota Medan; (2) SMAN 16 Medan, Kota Medan; (3) SMAN 2 Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang; (4) SMAN 2 Percut Sei Tuan, Kab. Deli Sedang; (5) SMAN 1 Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang; (6) SMAN 1 Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang; (7) SMAN 1 Bahorok, Kab. Langkat; (8) SMAN 1 Padang Tualang, Kab. Langkat; (9) SMAN 1 Hinai, Kab. Langkat; (10) SMAN 1 Bandar Khalipah, Kab. Serdang Bedagai; (11) SMAN 1 Sipispis, Kab. Serdang Bedagai; (12) SMAN 1 Tanjung Tiram, Kab. Batubara; (13) SMAN 1 Lima Puluh, Kab. Batubara; (14) SMAN 1 Bp. Mandoge, Kab. Asahan; (15) SMAN 3 Kisaran, Kab. Asahan; (16) SMAN 1 Air Joman, Kab. Asahan; (17) SMAN 5 Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai; (18) SMAN 3 Panyabungan, Kab. Mandailing Natal; (19) SMAN 2 Siabu, Kab. Mandailing Natal; dan (20) SMAN 1 Angkola Barat, Kab. Tapanuli Selatan
Apa itu Progam Beasiswa ADEM?
Satuan pendidikan penyelenggara afirmasi daerah khusus Program Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) berdasarkan Surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tentang Sekolah Penyelenggara Program Beasiswa ADEM
SMA mana saja sekolah Penyelenggara Program Beasiswa ADEM?
Sekolah Penyelenggara Program Beasiswa ADEM, yaitu (1) SMAN 2 Medan, Kota Medan; (2) SMAN 3 Medan, Kota Medan; (3) SMAN 4 Medan, Kota Medan; (4) SMAN 5 Medan, Kota Medan; (5) SMKN 7 Medan, Kota Medan; (6) SMKN 14 Medan, Kota Medan; (7) SMKN 1 Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang. Pada satuan pendidikan tersebut, jumlah penerima beasiswa ADEM diambil dari kuota jalur afirmasi pada rombongan belajar reguler SPMB TA. 2026/2027, dan calon penerima Program Beasiswa ADEM ditetapkan dan dilaksanakan melalui mekanisme khusus yang diatur oleh Pusat Layanan Pembiayaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Bagaimana untuk daya tampung belum terpenuhi?
1. Jika daya tampung jalur afirmasi belum terpenuhi, sisa daya tampung dialokasikan ke jalur prestasi akademik.
2. Apabila kuota jalur mutasi belum terpenuhi, sisa kuota dialokasikan ke jalur prestasi akademik.
3. Apabila kuota jalur domisili belum terpenuhi, sisa kuota dialokasikan ke jalur prestasi akademik.
Bagaimana penentuan/kriteria pemeringkatan Jalur Afirmasi dan Mutasi?
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi daya tampung sekolah/kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan memprioritaskan:
1. jarak tempat tinggal terdekat,
2. usia yang lebih tua, dan
3. waktu pendaftaran
Bagaimana penentuan/kriteria Pemeringkatan jalur Domisili?
Pemeringkatan dilakukan berdasarkan urutan:
1. kemampuan akademik,
2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan,
3. usia calon murid baru yang lebih tua
Bagaimana penentuan/kriteria Pemeringkatan jalur Prestasi?
Pemeringkatan jalur prestasi akademik berdasarkan pembobotan:

Pemeringkatan jalur prestasi non akademik berdasarkan pembobotan

Sertifikat lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan bobot prestasi (skoring) berdasarkan:
1. Prestasi Berjenjang Individu

2. Prestasi Berjenjang Beregu

3. Prestasi Tidak Berjenjang Individu

4. Prestasi Tidak Berjenjang Beregu

Dalam hal jumlah pendaftar pada jalur prestasi melebihi daya tampung sekolah pemeringkatan dilakukan berdasarkan urutan:
1. hasil pembobotan prestasi dan
2. jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan pendidikan
Bagaimana pemenuhan Kuota Kosong?
1. Dalam hal terdapat kuota berlebih pada Satuan Pendidikan, maka sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 50, Panitia SPMB Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon murid pada Satuan Pendidikan lain yang membutuhkan dalam wilayah penerimaan murid baru terdekat, Satuan Pendidikan Swasta dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian lain yang masih memiliki daya tampung
2. Dalam hal daya tampung sekolah lain dalam wilayah yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, murid disalurkan ke sekolah di luar wilayah domisili atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat
3. Pemenuhan kuota pada point 1 dapat dilakukan dengan melakukan pendataan Satuan Pendidikan yang kekurangan kuota
4. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon murid baru di Satuan Pendidikan swasta bagi murid dari keluarga tidak mampu jika tersedia anggaran
Dimana dilihat Pengumuman SPMB 2026 itu?
1. Pengumuman jalur SPMB diumumkan melalui aplikasi SPMB online pada laman resmi https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id
2. Murid yang telah terdaftar di portal tidak dapat dibatalkan, kecuali dengan alasan kelalaian verifikator
3. Murid yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap seleksi berikutnya
4. Murid yang telah dinyatakan lulus SPMB wajb melaksanakan proses lapor/daftar ulang ke sekolah pilihannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan 5. Murid yang telah dinyatakan lulus SPMB tetapi tidak melakukan lapor/daftar ulang pada sekolah pilihannya sesuai dengan jadwal maka dianggap mengundurkan diri dan dapat digantikan oleh calon murid yang tidak lulus berdasarkan peringkat yang ditetapkan
Bagaimana untuk daftar ulang atau Lapor Lulus SPMB itu?
1. Daftar ulang calon murid baru tidak dipungut biaya, dilaksanakan setelah tahapan SPMB masing-masing berakhir
2. Murid yang telah dinyatakan lulus melakukan pendaftaran ulang di sekolah yang dituju serta pemeriksaan fisik khusus tato dan tindik dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotocopi sesuai dengan jalur yang dipilih pada saat mendaftar
3. Murid yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi faktual, dan jika terbukti tidak benar dapat dibatalkan sebagai calon murid dan digantikan oleh calon murid lain berdasarkan peringkat nomor urut dibawahnya
4. Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai murid baru
Larangan Pungutan
1. Dalam setiap tahapan SPMB tidak dipungut biaya dan dilarang adanya pungutan liar (pungli), gratifikasi, atau suap
2. Seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB dilarang melakukan praktik suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam bentuk apa pun
3. Dalam setiap tahapan SPMB dilarang adanya praktik percaloan
4. Dilarang bagi siapa pun, baik pegawai maupun non pegawai, menjanjikan kelulusan calon murid dengan imbalan uang, barang, atau jasa
5. Setiap praktik percaloan yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sanksi
1. Sanksi terhadap pelanggaran diberikan kepada:
a. calon murid yang menggunakan dokumen tidak sesuai/tidak benar sebagaimana yang dipersyaratkan
b. pihak/orang yang memungut biaya SPMB
c. pihak/orang yang mengatasnamakan Pejabat tertentu/pihak yang berwenang, panitia SPMB staf dan pejabat Dinas Pendidikan untuk kepentingan pribadi/golongan, dan/atau
2. Sanksi hukum dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Layanan Pengaduan
1. Pelayanan pengaduan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 disediakan di setiap satuan pendidikan penyelenggara SPMB:
Layanan Informasi dan Pengaduan SPMB SMAN 6 Medan: WA Grup Informasi SPMB SMA Negeri 6 Medan 2026 ; IG: spmb_sman6medan_official ; dan laman https://smanegeri6medan.sch.id/spmb/
2. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XIV, dan
3. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Pelayanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jum’at) mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Kanal informasi dan pengaduan dapat diakses melalui:
1) Instagram spmb.sumutberkah2026
2) Form pengaduan: https://forms.gle/beMQyUHtQ2PmhS4b9
3) Posko pengaduan: di satuan pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (ruang PPID lantai 1)
4) Nomor kontak person (PIC): pengaduan SPMB pada satuan pendidikan (SMA/SMK), Cabang Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang tercantum dalam aplikasi

